|
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
|
Konnichiwa.. ^^
Sudah pada tahu donk ya kalau sejak tanggal 1 Desember 2014 Pemerintah Jepang membuat kebijakan memberlakukan bebas visa bagi pemegang passport hijau. Tentu hal tersebut merupakan kabar baik bagi para traveller yang ingin
sekali mengunjungi Negeri Sakura *termasuk saya salah satunya, hehee.. Namun Pemerintah Jepang tidak begitu saja membebaskan visa bagi WNI, ada ketentuan yang juga harus dipenuhi, diantaranya:
- Passport tersebut sudah dilengkapi chip yang dapat menyimpan data biometrik, atau lebih dikenal dengan E-Passport, passport jenis ini sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization);
- Tujuan keberangkatan hanya untuk kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya), dengan durasi max 15 hari;
- Melakukan registrasi pra keberangkatan di Kantor Perwakilan Negara Jepang di Indonesia.
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua
Barat
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website :
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Berdasarkan ketentuan diatas, Tarakan (Kalimantan Utara) termasuk dalam Wilayah Yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya. Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan kenapa aku memilih Surabaya sebagai kota tujuan untuk menghabiskan masa
'two weeks off work'.
Untuk melakukan registrasi Visa Waiver Jepang hanya perlu membawa E-Passport dan mengisi form visa waiver yang dapat di download
disini. Penyerahan berkas pengajuan visa waiver jepang dibuka dari jam 08.30a.m. s/d 11.30a.m. Usahakan datang tepat waktu, karena pihak konsulat sangat disiplin dengan waktu yang telah ditentukan.
Here's my personal experience when I registered for Visa Waiver Japan in Surabaya. Ini pengalaman pertamaku mengajukan permohonan visa, sebelumnya sudah stalking ke beberapa blog untuk mencari informasi mengenai prosedur melakukan registrasi Visa Waiver Jepang. Sempat dag-dig-dug juga karena dari informasi yang aku dapat, gak semua pemilik E-Passport bisa mendapat sticker + stampel visa waiver tersebut, apalagi passport-ku baru keluar beberapa hari, belum ada sticker keluar negeri, takut di-reject, karena emang gak ada informasi yang jelas mengenai indikator apa saja yang menjadi penentu disetujui atau tidaknya permohonan visa tersebut *hanya Tuhan dan pihak konsulat yang tahu, hihii horor.
Sebelum memasuki kantor konsulat, seluruh pengunjung melewati pemeriksaan ketat, KTP, HP, dan kamera harus dititip diloker security, selain itu barang bawaan seperti tas juga harus melewati X-Ray Scanner *berasa horor banget, apalagi ngelewatin pintu besi yang ngebukanya aja susah, hehee.
Setelah lolos pemeriksaan, aku diarahkan menuju ruang untuk pengajuan permohonan visa dan langsung mengambil nomor antrian.
Kebetulan pada saat itu lagi sepi pengunjung, jadi gak lama menunggu aku sudah dipanggil maju ke loket. Aku langsung menyerahkan E-Passport dan form visa waiver. Gak beberapa lama, pihak konsulat kemudian memberikan kertas tanda terima permohonan visa. Untuk pengajuan permohonan Visa Waiver Jepang prosesnya tidak terlalu
lama, hanya memerlukan waktu 1 hari, jadi hari ini mengajukan
permohonan, besoknya sudah bisa diambil.
Keesokan harinya tepat pukul 12.30p.m aku sudah berada di depan Kantor Konsulat Jepang. Namun, pengambilan pasport baru dibuka pada pukul 13.15p.m s/d 15.30p.m. Saat itu sudah ada seorang bapak dan dua orang ibu-ibu yang lebih dulu antri disana. Sempat gugup juga karena hari itu aku rencana langsung balik ke Tarakan ikut penerbangan jam 15.15p.m, sementara close check-in jam 14.30p.m., takut gak keburu. Untungnya pihak konsulat sangat disiplin banget masalah waktu, tepat pukul 13.15p.m kantor dibuka. *salut, mereka benar-benar on-time banget.. Karena tau kalau aku lagi buru-buru akhirnya bapak dan ibu-ibu itu mempersilahkan aku masuk duluan *baiknyaa, jadi terharu..
Setelah melewati proses pengecheckan, akupun langsung menuju loket pengambilan passport (loketnya sama aja sih saat penyerahan), kemudian langsung menyerahkan kertas tanda terima permohonan visa yang diberikan kemarin. Saat nunggu petugas konsulat mengambil passport-ku, asliiii gugup banget... degdeg-kan euyy.
Gak berapa lama petugas konsulat datang membawa passport dan menunjukkan sticker dan stampel yang mendakan bahwa permohonan Visa Waiver Jepang APPROVED!! Lega + senang bangetttt... Alhamdulillah berasa gak sia-sia perjuangan ngurus sana sini di Surabaya.
Tanpa basa-basi akupun langsung keluar kantor konsulat dengan wajah sumringah. Aku gak sadar ternyata ada yang gak kalah paniknya karena takut aku telat check-in, yaitu supir taxi yang dari tadi nungguin aku, hehee.
Udah deh supirnya langsung ngebut aja menuju bandara, dan alhamdulillah sampai sebelum waktu check-in ditutup. *good job pak supir hehee..
FYI: Visa Waiver Jepang berlaku selama 3 tahun, atau sekurang-kurangnya selama masa berlaku passport habis (mana yang lebih dulu berakhir). Semoga sebelum masa berlaku visanya habis aku bisa travelling ke Jepang, aminn...
Ayooo nabung.. nabung.. hehee :p